Sun. Oct 6th, 2024
BPJAMSOSTEK Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama Kemenlu

Pelindungan agunan sosial ketenagakerjaan untuk semua karyawan indonesia jadi tujuan khusus dari bpjs ketenagakerjaan (bpjamsostek) semenjak sah berubah dari pt jamsostek (persero) pada 1 januari 2014 lalu.

 

Tiada melihat macam pekerjaan. Semua pribadi yang mempunyai rutinitas kerja tentu saja terkena oleh resiko pekerjaan yang mempunyai potensi memberikan ancaman kesejahteraan dari segi sosial ekonomi beberapa karyawan. Beberapa karyawan itu diantaranya karyawan yang menerima gaji (pu). Bukan yang menerima gaji (bpu). Sampai karyawan migran indonesia (pmi).

Salah satunya usaha untuk selalu tingkatkan lingkup pelindungan agunan sosial ketenagakerjaan untuk karyawan di luar negeri dengan merajut kerja sama-kerja sama vital dengan instansi berkaitan. Diantaranya dengan kementerian luar negeri (kemenlu).

Awalnya pada 21 desember 2018. Bpjamsostek sudah tanda-tangani nota kesepakatan dengan kemenlu mengenai pelindungan agunan sosial ketenagakerjaan untuk karyawan migran indonesia. Sekarang kerja sama di antara dua instansi ini kembali lagi dikerjakan untuk membuat turunan dari nota kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan kerja sama (pks) mengenai integratif mekanisme dan pendayagunaan data dalam kerangka servis dan pelindungan karyawan migran indonesia.

Penandatanganan pks dikerjakan di jakarta selatan. Jumat (13/11). Direktur kepesertaan bpjamsostek. E ilyas lubis. Bersama-sama dengan direktur pelindungan masyarakat negara indonesia dan tubuh hukum indonesia dari kemenlu. Judha nugraha.

Dalam kerja sama kesempatan ini. Point utama yang diangkat ialah berkaitan pengintegrasian data di antara dua instansi. Yaitu mekanisme pencatatan pmi dan penerapan servis terintegrasi pmi di luar negeri punya kemenlu dengan program pengendalian kepesertaan punya bpjamsostek. Kerja sama kelanjutan ini dikerjakan untuk merealisasikan servis maksimal dan pelindungan agunan sosial ke pmi di luar negeri. Dan merealisasikan data pmi yang tepat. Dapat dipercaya. Dan akuntabel.

Ilyas menjelaskan. Kerja sama ini memungkinkannya pmi bisa daftarkan diri mereka untuk memperoleh pelindungan bpjamsostek waktu ajukan ekstensi kesepakatan kerja tiada pulang ke indonesia. Disamping itu beberapa pmi dapat daftarkan diri mereka waktu lakukan proses lapor diri pada program punya kemenlu.

“kepesertaan bpjamsostek ini memiliki sifat mandatory dan harus dikerjakan oleh pmi waktu mengakhiri proses administrasi.” tegasnya.

Judha menjelaskan faksinya menyaksikan ini selaku kerja sama vital. Sebab telah adalah pekerjaan kami untuk memberi pelindungan ke wni di luar negeri. Dalam kerangka agunan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama dengan bpjamsostek ini penting dengan lewat integratif mekanisme.

“kita tinggal menyesuaikan data ke-2 instansi supaya semua pmi bisa terlindung program bpjamsostek.” papar judha.

Dianya sampaikan pesan dari menteri luar negeri. Retno marsudi. Supaya agunan sosial untuk pmi ini berpedoman pola portability.

“jadi jika pmi beralih negara. Karena itu pelindungan agunan sosialnya mengikut. Tentu saja dengan lebih dulu ada kerja sama antar lembaga agunan sosial.” sambungnya.

Dalam lakukan registrasi. Beberapa pmi calon peserta bpjamsostek bisa lakukan registrasi langsung lewat program portal punya kemenlu yang sudah terpadu dengan program bpjamsostek.

“usaha ini adalah bentuk riil kami dalam memberi pelindungan ke semua warga karyawan wni (masyarakat negara indonesia). Mudah-mudahan dengan kerja sama ini semua wni memperoleh pelindungan agunan sosial ketenagakerjaan sebagai hak mereka dalam capai kesejahteraan dan jamin keamanan dan kenyamanan jalani rutinitas bekerja.” tutup ilyas.

 

 

error: Content is protected !!